Suara dari TPS di Jember
Pada hari H penghitungan suara tanggal 5 Juli 2004, suara yang masuk pertama kali adalah dari 2 TPS KHUSUS di Kabupaten Jember (khusus karena ini TPS di dalam Penjara/Lapas Jember).
Suara yang masuk sekitar jam 11.00 ini masuk sebelum penghitungan suara seharusnya dilakukan menurut ketentuan KPU yaitu pukul 13.00, dan hal ini menjadi sumber kecurigaan ada sesuatu yang "salah" di KPU.
Hehe.. padahal TPS di Jember ini, pada hari tersebut disebut "berprestasi" sebagai juara pertama TPS tercepat yang memasukkan suara, eh, beberapa hari kemudian justru jadi masalah.
Dibawah ini copy email penjelasan dari KPU Kabupaten Jember bersumber dari sebuah mailing list menjelaskan alasan mereka melakukan penghitungan lebih cepat (alamat email sengaja dipasang supaya bisa dihubungi, dan bold itu dari gue).
Date: Sun, July 11, 2004 3:22 pm
To: situngjatim@yahoogroups.com
Ass wr wb,
Ribut-ribut yang terjadi di Jakarta mengenai data entry dari 2 TPS di Kab Jember cenderung tidak pada proporsinya dan mengarah pada politisasi. Data entry tersebut benar dari Kab. Jember, yaitu dari 2 TPS Khusus di Penjara/Lapas Jember.
Proses penghitungan memang dilakukan jauh sebelum jam 13.00 WIB hal ini dilakukan karena jumlah pemilih yang terbatas dan semuanya sudah mengunakan hak pilih jauh sebelum jam tersebut.
Selain didasarkan pada kesepakatan antara KPPS dan Saksi dari Pasangan Capres/Cawapres secara jujur hal itu menyalahi keputusan KPU Nomor 37 Pasal 33 yang tidak memperkenankan penghitungan sebelum jam 13.00 WIB. Namun keputusan tersebut tidak bisa diperlakukan secara saklek, karena realitas di lapangan berbeda sama sekali, apalagi di TPS Khusus.
UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sama sekali tidak menyebutkan larangan penghitungan suara sebelum jam 13.00 WIB hal itu hanya diatur di dalam keputusan KPU saja, sehingga tidak melanggar Undang-Undang. Coba ditelaah UU Nomor 23 Tahun 2003, Bagian Kedua Pasal 58 tentang penghitungan suara.
Oleh karena itu perdebatan diatas menjadi sesuatu yang kontra produktif dan tidak membumi sama sekali, sehingga yang semula prestasi menjadi masalah yang dipelintir untuk menghantam KPU. Terlebih yang ikut nimbrung bukan saja orang-orang yang berkompeten tapi kelompok-kelompok kepentingan yang sejak awal mendelegitimasi KPU, sebagai penyelenggara Pemilu.
Bersama ini kami sampaikan data-data real tentang masalah tersebut.
Wassalam
Di luar itu, IMHO, KPU sebenernya bisa lebih berhati-hati lagi untuk menghindari segala kemungkinan kecurigaan, karena setitik "keanehan" atau yg dibuat seolah-olah aneh, bisa jadi bahan politisasi semua pihak yang berkepentingan.
sebenarnya nggak ada yang perlu dicurigai kalo nggak ada kasus coblos tembus kemaren... KPU sih kurang antisipasi dari awal...
Memang susah orang kita, bukannya menyederhanakan masalah malah memperumit masalah simpel. Didramatisir bukannya disederhanakan.Kasus coblos tembus kemarin contohnya,sudah jelas kok maksudnya "nyoblos di kotak pilihan", cuma karena surat suaranya kelipat jadinya tembus. Sesimpel itu eh malah dianggap ngga sah.
Susah memang kalau belum apa-apa semua sudah dihadapi dengan prasangka!
Gak pa2 om amin kalah yang penting Indonesia jadi lebih baik, apalagi di belanda sini citra indonesia jelek amat, mereka pikir kita negara teroris
tanya aja langsung sama masyarakat jembernya ... gitu aja kok repot sih?
plis deh...