Jawaban Panwaslu
Salut buat tim redaksi Panwaslu, kritikan dan pertanyaan gue di posting sebelumnya terjawab oleh sebuah email yang masuk hari ini.
Tentang perbedaan dua antara dua FORM pengaduan:
1. Form Penyampaian Informasi Pelanggaran Pemilu
2. Form Pelaporan Pelanggaran Pemilu
Intinya seperti ini. Form no 1 adalah untuk temuan pelanggaran masyarakat yang dilaporkan tanpa harus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Form ini juga dikatakan dibuat informal dan tidak disebutkan dalam keputusan Panwaspemilu. Aduan ini akan diteruskan pada panwas terdekat dengan kejadian.
Form no 2 sifatnya lebih detail dan diperlukan tanggung jawab hukum oleh pelapor. Untuk pengaduan menggunakan form ini, follow up akan dilakukan oleh pihak Penyidik/Polisi untuk kasus-kasus pidana atau ke KPU untuk kasus-kasus administrasi.
…Kedua form diatas dibuat agar masyarakat bisa melaporkan sesuatu yang mereka anggap perlu untuk disampaikan. Jika sekedar hanya informasi, mereka cukup menyampaikan lewat form informasi (Form no 1). Jika mereka mempunyai bukti dan bersedia mempertangungjawabkan laporannya, mereka dapat mengisi form Pelaporan Pengaduan (Form no 2)…
Dan untuk setiap laporan, baik itu melalui SMS, Form 1 atau Form 2 semuanya memiliki prioritas yang sama.
Kalo ada pertanyaan lebih lanjut, kayaknya mas/mbak di tim redaksi Panwaslu.org ga akan keberatan kalo kamu melayangkan pertanyaan/kritikan kamu lewat email Redaksi Panwaslu.
