Informasi tentang Pencoblosan
Tahukah kamu pada saat pemilu legislatif senin depan, 5 april 2004, kamu harus mencoblos:
- Untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Untuk masing-masing tingkat mencoblos satu tanda gambar partai DAN satu nama calon dari partai yg dicoblos
- JUGA memilih anggota DPD, dengan dengan mencoblos foto calon di dalam kotak foto.
Kalo kamu tidak tahu bahwa kamu harus mencoblos nama calonnya juga atau harus memilih anggota DPD (atau bahkan kamu ga tau DPD itu apa?) jangan kuatir kamu tidak sendirian.
Menurut tracking survey gelombang ke-3 dan ke-4 yang dilakukan oleh IFES bekerja sama dengan Polling Center terhadap 1.000 responden hanya 19% pemilih yang tahu bahwa kita harus mencoblos nama calon dan hanya 54% tahu bahwa akan dilakukan pemilu anggota DPD.
Untuk melihat hasil survey yang lengkap (karena banyak pertanyaan lain yg diajukan lihat ke artikel ini di KPU: Pengetahuan Pemilih Tentang Pemilu Terus Meningkat, Tapi Pengetahuan Tentang Calon dan Pencoblosan Masih Kurang
Untuk mengetahui lebih banyak informasi tentang pencoblosan lihat petunjuk resmi dari KPU ini: Cara Mencoblos yang Benar
April Mob paling keren kayanya kalo besok KPU ngumumin : Pemilu diundur hehehe